Golput di Australia Bakal Kena Denda
Denda bisa berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1,7 juta. (Foto: Unsplash/Element5 Digital)
MerahPutih.com - Pemerintah Australia telah mengambil langkah ekstrem untuk mencegah golongan putih (golput), dengan memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan hak suara mereka dalam pemilu.
Menurut Wakil Duta Besar Australia, David Engel, seperti dikutip berbagai sumber, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kebijakan pemerintah untuk mendorong partisipasi.
Baca juga:
KPU Rilis Film 'Kejarlah Janji', Ajak Masyarakat untuk tak Golput
Denda yang dikenakan adalah AUD 20 (Rp 203 ribu), dan jika warga tidak memberikan penjelasan dalam 21 hari, denda dapat meningkat menjadi AUD 170 (Rp 1,7 juta).
Meskipun kebijakan ini berhasil meningkatkan partisipasi pemilih hingga mencapai 94 persen dalam pemilu sebelumnya, tidak sedikit yang menyatakan keberatan.
Ada kritik bahwa hal ini melanggar prinsip demokrasi, dengan beberapa warga bahkan dipenjara karena tidak memilih.
Namun, meski warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada juga yang sengaja mengisikan suaranya dengan cara yang tidak valid, menciptakan tingkat suara tidak valid sekitar enam persen pada pemilu 2012.
Baca juga:
Keuskupan Agung Jakarta Minta Umat Katolik yang Beriman Jangan Golput
Jason Kent, seorang kolumnis BBC, menyarankan agar daripada memaksa warga menggunakan hak suara mereka, sistem pemilu sebaiknya diubah untuk memberikan kelonggaran kepada warga.
Ia berpendapat bahwa para politisi seharusnya memberikan alasan yang meyakinkan mengapa warga harus memilih, daripada mengancam mereka dengan denda. Meski ada kritik terhadap kebijakan ini, warga Australia di luar negeri tetap dapat menggunakan hak suara mereka. (waf)
Baca juga:
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Penembakan Massal Sydney, PM Australia Anthony Albanese Usulkan UU Senjata Nasional yang Lebih Ketat
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney