Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru

Rabu, 04 Februari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Partai Golkar menegaskan penolakannya terhadap wacana penghapusan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2029 mendatang.

Alasannya, ambang batas merupakan instrumen konstitusional dan demokratis yang berfungsi mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.

“Sistem multipartai sederhana itu paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial. Apa saja instrumen yang bisa diterapkan untuk menuju sistem tersebut, Golkar pasti akan setuju,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca juga:

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029


Golkar Singgung Putusan MK

Menurut Sarmuji, besaran ambang batas saat ini masih bisa dibicarakan bersama DPR. “Angkanya bisa dibicarakan berapa yang bisa disepakati bersama," imbuhnya.

Sarmuji mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk menentukan angka ambang batas. Golkar siap ikut berdiskusi dalam pembahasan agar penerapan threshold dilakukan secara adil dan transparan.

Baca juga:

Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu

Bantah Jegal Partai Baru

Sekjen Golkar itu menekankan ambang batas bukan untuk menghambat partai baru, melainkan menjaga agar sistem politik tetap stabil dan sejalan dengan prinsip pemerintahan presidensial.

"Yang paling penting, parliamentary threshold merupakan salah satu instrumen menuju sistem multipartai sederhana,” tandas Sarmuji. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan