Gibran-Teguh dan Bajo Ditetapkan Sebagai Cawali dan Cawawali di Pilwakot Solo

Rabu, 23 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah resmi menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo pada 9 Desember.

Hal itu tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan calon Pilwakot Solo yang diadakan secara tertutup dan disiarkan live streaming di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9).

Baca Juga

Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan ada dua pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo tahun ini, yakni Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo. Kedua pasangan ini resmi ditetapkan sebagai cawali dan cawawali setelah hasil pengecekan syarat calon dinyatakan lengkap.

"Rapat pleno penetapan calon tidak mengundang kedua pasang cawali dan cawawali serta timses. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU," ujar Nurul pada MerahPutih.com.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti. (MP/Ismail)
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti. (MP/Ismail)

Ia menjelaskan rapat pleno tertutup didasari dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020. Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup ini tidak melanggar hukum

"Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI dan aturan PKPU jadi tidak ada yang melanggar hukum," kata dia.

KPU Solo, lanjut dia, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan cawali dan cawawali akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.

"Kedua pasangan calon nanti akan kami berikan SK (surat keputusan) penetapan calon dengan memberikanya langsung pada pasangan cawali dan cawawali," katanya.

Baca Juga

Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020

Nurul mengemukakan setelah SK penetapan calon diberikan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Pleno terbuka dilakukan sesuai protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan