Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kemendagri)
MerahPutih.com - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya kerumunan massa saat pengumuman penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9)
Mantan Kapolri itu menjelaskan kerumunan orang bisa menjadi penularan virus corona dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Baca Juga
Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020
"Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” katanya di Jakarta, Selasa (22/9)
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu.
Kemudian, ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.
Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU.

Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 lebih di perketat.
Hal kedua yakni menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral, karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.
“Regulasi yang dimaksud yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU," ujarnya dilansir Antara
Mendagri juga mendorong Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan aturan-aturan pilkada dan PKPU.
Lebih lanjut, kata dia juga ada peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol COVID-19 dan banyak undang-undangnya mulai undang-undang KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga
Ini Alasan 'Relawan Muda Melangkah' Dukung Muhamad-Saraswati di Pilkada Tangsel
Kemudian, dia menambahkan regulasi peraturan daerah (Perda) justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai ujung tombak untuk menegakkan aturan tersebut. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol

Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat

Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
