Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 September 2020
Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya kerumunan massa saat pengumuman penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9)

Mantan Kapolri itu menjelaskan kerumunan orang bisa menjadi penularan virus corona dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Baca Juga

Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020



"Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” katanya di Jakarta, Selasa (22/9)

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu.

Kemudian, ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.

Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)



Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 lebih di perketat.

Hal kedua yakni menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral, karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.

“Regulasi yang dimaksud yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU," ujarnya dilansir Antara

Mendagri juga mendorong Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan aturan-aturan pilkada dan PKPU.

Lebih lanjut, kata dia juga ada peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol COVID-19 dan banyak undang-undangnya mulai undang-undang KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga

Ini Alasan 'Relawan Muda Melangkah' Dukung Muhamad-Saraswati di Pilkada Tangsel

Kemudian, dia menambahkan regulasi peraturan daerah (Perda) justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai ujung tombak untuk menegakkan aturan tersebut. (*)

#Mendagri #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Bagikan