Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 September 2020
Mendagri Larang Kerumunan Massa Saat Pegumuman Penetapan Paslon

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya kerumunan massa saat pengumuman penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9)

Mantan Kapolri itu menjelaskan kerumunan orang bisa menjadi penularan virus corona dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Baca Juga

Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020



"Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” katanya di Jakarta, Selasa (22/9)

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu.

Kemudian, ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.

Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)



Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 lebih di perketat.

Hal kedua yakni menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral, karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.

“Regulasi yang dimaksud yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU," ujarnya dilansir Antara

Mendagri juga mendorong Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan aturan-aturan pilkada dan PKPU.

Lebih lanjut, kata dia juga ada peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol COVID-19 dan banyak undang-undangnya mulai undang-undang KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga

Ini Alasan 'Relawan Muda Melangkah' Dukung Muhamad-Saraswati di Pilkada Tangsel

Kemudian, dia menambahkan regulasi peraturan daerah (Perda) justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai ujung tombak untuk menegakkan aturan tersebut. (*)

#Mendagri #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Bagikan