Gibran Serukan Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran
Sabtu, 09 April 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Baca Juga:
Berdasarkan SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama Lebaran yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggunakan kendaraan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik pada Lebaran mendatang.
"Saya melarang penggunaan kendaraan plat merah untuk mudik ASN saat Lebaran nanti," ujar Gibran, Sabtu (9/4).
Ia tidak ingin mobdin digunakan untuk mudik dan disalahgunakan sehingga terjadi kerusakan. Kalau hal itu terjadi dapat merugikan Pemkot Solo.

“Mobdin Plat merah jangan dipakai untuk mudik. Larangan itu akan terbitkan dalan SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo," katanya.
Ia menambahkan dilarangnya penggunaan mobil dinas untuk mudik akan ditindaklanjuti dengan mengandangkan semua mobdin di Balai Kota. Pengandangan mobdin dilakukan jelang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Termasuk mobdin (AD 1 A) saya juga ikut dikandangkan nanti," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Kembali Hidupkan Night Market Ngarsopuro yang Pernah Berjaya di Era Jokowi