Gibran Larang Stadion Manahan untuk Kampanye Capres

Selasa, 27 Juni 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyinggung penggunaan Stadion Manahan Solo yang berhubungan dengan politik, terutama pada Pemilu 2024.

Gibran melarang Stadion Manahan digunakan untuk kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.

"Ya enggak (tidak boleh), kan tempat olahraga," katanya di Solo, Selasa (27/6).

Baca Juga:

Gibran Sebut Stadion Manahan Siap Jadi Venue Piala Dunia U-17

Meski melarang Stadion Manahan digunakan untuk kampanye, kata dia, ruang publik tersebut masih bisa digunakan untuk pergelaran konser.

"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres (calon presiden)," katanya, seperti dikutip Antara.

Terkait hal itu, ujar dia, pihaknya sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.

Baca Juga:

Gibran Optimistis Stadion Manahan Solo Jadi Venue Piala Dunia U-17

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya. (*)

Baca Juga:

Relawannya Jemput Prabowo di Bandara, Gibran Tak Khawatir Kena Tegur PDIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan