Gibran Buka Tempat Wisata, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Minggu, 05 September 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah membuka tempat wisata setelah Solo turun PPKM level 3. Namun, hanya orang tua yang sudah divaksin yang boleh masuk ke tempat wisata. Sedangkan anak di bawah 12 tahun di larang masuk.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan, saat ini baru dua objek wisata yang diperbolehkan buka setelah Solo turun PPKM Level 3. Kedua objek wisata tersebut adalah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo dan Taman Balekambang.
Baca Juga:
Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Pemprov DKI Bakal Kena Sanksi
"Tempat wisata yang sudah boleh buka baru TSTJ dan Taman Belekambang, yang lainnya sementara belum," kata Gibran, Sabtu (4/9).
Dikatakannya, tidak semua orang bisa masuk tempat wisata tersebut. Pemkot membuat aturan ketat bagi wisatawan supaya tidak terjadi klaster baru. Aturan masuk wisatawan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk.
Ia mengatakan, larangan batasan usia anak dibawah usia 12 tahun masuk ke objek wisata diatur di dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/2685 tentang PPKM Level 3 di Surakarta. Gibran mengungkapkan alasan melarang orang tua piknik membawa anak karena anak-anak paling rawan terpapar COVID-19.
"Anak-anak paling rawan terpapar COVID-19. Apalagi belum ada aturan vaksin anak 12 tahun kebawah," katanya.
Gibran menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan skrining pada calon wisatawan yang hendak memasuki suatu objek wisata harus dipatuhi. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan baik pengunjung dan pengelola wisata.
Ketua Satgas COVID-19 Ahyani mengatakan, dua objek wisata yang sudah dibuka adalah Taman Balelambang dan TSTJ. Kedua objek wisata itu masuk kategori tempat alam hutan kota terbuka.
"Kami membuka dua objek wisata itu karena minim resiko penularan COVID-19 karena berada di ruang terbuka," katanya.

Untuk tempat wisata tertutup, lanjut dia, seperti Museum Keraton, Pura Mangkunegaran, Museum Radya Pustaka, dan Museum Keris belum dibuka. Pihaknya akan membuka objek wisata tersebut secara bertahap kedepannya setelah aturan protokol kesehatan baru seperti syarat vaksin sudah ada.
"Untuk objek wisata tertutup kedepan akan kita berlakukan syarat vaksin untuk memberikan rasa aman pada pengunjung," katanya.
Ia menambahkan, syarat vaksin di tempat wisata ini merupakan aturan baru pemerintah sehingga harus dipatuhi. Pemkot akan menyiapkan aturan protokol kesehatan baru ini di semua objek wisata di Solo.
"Yang lebih penting pengunjung objek wisata harus menerapkan protokol kesehatan 5M dan memakai dobel masker," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'