Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Pemprov DKI Bakal Kena Sanksi
 Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 September 2021
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 September 2021 
                Pedulilindungi. (Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang berbuat kriminal memalsukan data status vaksinasi di aplikasi PeduliLingdungi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, praktek jahat tersebut pasti terendus oleh pihak berwajib lantaran siatem yang ada di aplikasi PeduliLindungi terintegrasi ke data Dukcapil.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'
"Jadi kalo ada pemalsuan pasti ketahuan, jadi jangan coba-coba karena akan berakibat fatal" paparnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku pembobol data aplikasi PeduliLindungi, pelaku penjual sertifikat vaksinasi palsu, dan dua orang pemesan sertifikat vaksin. Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Pembobol PeduliLindungi yang berinisial HH itu saat sudah dipecat dari pegawai non-PNS Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, ia bekerja di bagian tata usaha selama empat tahun.
 
Melihat kasus tersebut, Riza tegas, akan memberikan sanksi berat jika ada pegawai Pemprov DKI membuat vaksin palsu dengan membobol aplikasi PeduliLindungi.
"Terlebih bagi mereka siapa saja termasuk pegawai tadi yang non pns mencoba membobol itu akan kami kejar kami tangkap dan kami beri sanksi. Karena itu perbuatan yang tidak baik. Sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum yang berlaku," sambung Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengingatkan kepada masyarakat, jangan berani-berani berbuat curang dengan membuat sertifikat vaksin palsu yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
"Yang belum vaksin jangan coba-coba menyiasati mencari sertifikat yang palsu," katanyanya. (Asp)
Baca Juga:
'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
 
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
 
                      Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
 
                      Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
 
                      Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
 
                      Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
 
                      




