Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gerindra Nilai Pemberian Grasi ke Anas Maamun Tepat

Andika Pratama - Minggu, 08 Desember 2019

MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut pemberian grasi terhadap Anas Maamun dinilai sudah tepat. Pasalnya, kata dia, Anas Maamun telah berusia lanjut sehingga layak mendapatkan grasi dari presiden.

"Kita gak bisa lihat kasus per kasus, kalau pak Anas saya kira sangat layak dapat grasi, dari segi usia, kesehatan," ujar Habiburokhman.

Baca Juga

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau, KPK: Kami Kaget

Menyoal kesehatan, dan pertimbangan lainnya bagi para narapidana telah diaur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permrnkumham) 32/2018. Karena itu, Habiburokhman menilai tak perlu ada yang dipermaslahkan dari grasi Anas Maamun.

Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.

 Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Juga

Ditjen PAS Ungkap Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke eks Gubernur Riau

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021. (Pon)

Baca Juga

Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari

Baca Artikel Asli