Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 99 Karyawan

Rabu, 26 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol). Kali ini, lokasi berada di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan pada Rabu (26/1) 19.05 malam WIB, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga

Bank Bjb Diperintahkan Lakukan Transformasi Digital Lawan Pinjol Ilegal dan Rentenir

"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.

Zulpan menjelaskan, puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1). Foto: MP/Kanu

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Baca Juga

Lima Faktor Yang Bikin Pinjol Ilegal Menjamur di Tanah Air

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

DPR Sebut Sudah Ingatkan OJK Soal Pinjol Ilegal, tapi Diam Saja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan