Gerakan Masyarakat Sipil Jadi Tumpuan Harapan Setelah MK
Selasa, 26 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengoreksi proses Pilpres 2024, harapan selanjutnya adalah pada masyarakat sipil.
Sejarah membuktikan bahwa masyarakat sipil menyelamatkan Indonesia dari berbagai peristiwa berat yang pernah ada seperti tragedi 1998 dan kejadian-kejadian sebelumnya.
“Saya berharap masyarakat tidak berhenti bersuara dan bergandengan tangan, tidak usah sampai bakar-bakaran, tetapi membuat masyarakat melek hukum, melek politik sehingga tahu hak, kewajiban dan bisa memperjuangkannya,” ujar Sulistyowati dikutip dari podcast (siniar) Kanal Anak Bangsa, Selasa (26/3).
Baca juga:
Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif
Sulistyowati mengakui saat ini ada ketidakpercayaan terhadap para hakim MK di tengah masyarakat yang dipicu oleh putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan itu menjadi ‘karpet merah’ bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Putusan MK 90/2023 dinilai legal, tetapi tidak memperoleh legitimasi dari publik.
Dari persprektif antropologi hukum, menurut Sulistyowati, harus dinyatakan tidak berlaku, tapi paradigma hukum tata negara tidak memperbolehkan putusan itu diruntuhkan.
Baca juga:
“Kalau saya sebenarnya tidak percaya MK, sama dengan masyarakat. Jadi, berdasarkan sejarah bangsa ini yang menyelamatkan Indonesia dari peristiwa berat adalah masyarakat sipil,” katanya.
Sulistyowati berharap, MK tidak hanya mempertimbangkan angka (hasi Pilpres 2024) semata dalam membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sulistyowati menyarankan lembaga yudikatif itu mempertimbangkan temuan-temuan oleh forum pemantau pemilu independen untuk menjadi dasar membuat keputusan.
“Kita tidak tahu apakah mereka akan menjadikan demokrasi sebatas angka atau mereka menghitung prosesnya, kita lihat saja. Saya berharap hakim MK mempunyai pertimbangan untuk memasukkan proses ini,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK