Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK
Anggota KPU Idham Holik.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal kerja keras saat sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Idham Holik mengungkap persiapan lembaganya dalam menghadapi gugatan di MK.
"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima MK," ujar Idham di Jakarta, Jumat (22/3). Ia masih menunggu informasi resmi dari MK soal jumlah perkara yang nanti masuk.
Baca juga:
"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima MK," katanya. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 rampung 20 Maret.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Di hari pertama pendaftaran, Kamis (21/3), baru pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah mengajukan gugatan secara resmi ke MK. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih menunggu waktu untuk mengajukan gugatan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN