Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK
                Anggota KPU Idham Holik.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal kerja keras saat sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Idham Holik mengungkap persiapan lembaganya dalam menghadapi gugatan di MK.
"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima MK," ujar Idham di Jakarta, Jumat (22/3). Ia masih menunggu informasi resmi dari MK soal jumlah perkara yang nanti masuk.
Baca juga:
"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima MK," katanya. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 rampung 20 Maret.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Di hari pertama pendaftaran, Kamis (21/3), baru pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah mengajukan gugatan secara resmi ke MK. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih menunggu waktu untuk mengajukan gugatan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung