MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim. General Manager perusahaan pelat merah itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau. Belum diketahui kaitan Bambang dengan Rita dalam kasus pencucian uang ini.
Selain Bambang, penyidik KPK juga bakal memeriksa pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," imbuh Febri.
Menurut Febri, pihaknya saat ini tengah memetakan kekayaan dan aset yang dimiliki Rita. Ia menyebut penyidik akan mendalami penggunaan kekayaan yang diduga dari hasil gratifikasi tersebut.
"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," jelas dia.
Sebagai informasi, Rita yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. (Pon)