Gelombang PHK Massal: Ribuan Pekerja Terancam, Industri Padat Karya Minta Perlindungan

Selasa, 15 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus berlanjut. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar gejolak bisnis biasa, melainkan pertanda krisis sosial-ekonomi yang serius, mengancam kehidupan masyarakat luas.

"Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah kisah pedih ribuan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan masyarakat yang semakin terpinggirkan. Badai PHK ini adalah potret nyata dari penderitaan," ujar Yoyok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4).

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, lebih dari 18.000 pekerja kehilangan pekerjaan. Beberapa perusahaan besar yang melakukan PHK massal antara lain PT Sritex (10.665 pekerja), PT Yamaha Music Product Asia, PT Yamaha Indonesia, PT Sanken Indonesia, dan PT Victory Ching Luh. Wilayah Jawa Tengah, Riau, dan DKI Jakarta mencatat jumlah PHK tertinggi.

Baca juga:

Industri Padat Karya Paling Terpukul Kebijakan Trump, Potensi PHK Massal Ancam Indonesia

Yoyok menekankan bahwa sektor industri padat karya adalah yang paling terpukul oleh badai PHK sepanjang tahun 2024. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret untuk melindungi sektor ini.

"Negara harus hadir. Banyak sektor industri yang tertekan oleh kondisi ekonomi global dan faktor internal. Industri padat karya, khususnya, membutuhkan perlindungan," tegas mantan Bupati Batang tersebut.

Yoyok juga menyoroti tekanan global, termasuk rencana kenaikan tarif impor oleh Amerika Serikat, yang dapat mengancam daya saing ekspor Indonesia, terutama produk tekstil dan manufaktur.

"Jika negara lain memperketat pasar mereka, sementara kita tidak memperkuat fondasi industri dan perlindungan tenaga kerja, PHK akan terus berulang," katanya.

Oleh karena itu, Yoyok mendesak pemerintah untuk memberikan insentif bagi industri padat karya, meningkatkan program pelatihan bagi korban PHK, dan mengembangkan program vokasi untuk industri kreatif dan non-formal. Ia juga menekankan perlunya reformasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pelatihan, pendampingan, dan subsidi upah transisi.

Baca juga:

Pemerintah Gelontorkan Kredit Padat Karya, Begini Cara Akses dan Syaratnya

"Perlindungan terhadap industri padat karya adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan lapangan kerja," jelasnya.

Yoyok juga meminta pemerintah untuk menyusun rencana pemulihan ketenagakerjaan nasional yang tidak hanya mengandalkan pesangon, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja baru yang lebih tangguh.

"Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan publik harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan bagi pekerja industri padat karya," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan