Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV

Selasa, 22 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Invois publikasi berita yang dipesan advokad MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV TB (Tian Bahtiar) menjadi dasar bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiganya tersangka.

Ketiganya baru saja menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara dengan bermufakat membuat narasi negatif terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Bukti invois pemesanan berita itu ditemukan tim penyidik dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Saat penggeledahan itu terdapat dua bukti invois yang ditemukan.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu

"Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).

Invois pertama yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp 153.500.000 pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita dengan topik tanggapan Ronald Lobloby, serta 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Invois kedua yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp 20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta untuk periode 4 Juni 2024.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Dalam kasus ini, tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp 478.500.000. "Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB," tandas Abdul Qohar, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan