Gara-Gara Spion 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui, Segini Ternyata Harganya

Senin, 28 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polisi menangkap dua pencuri spion mobil berinisial RC (19) dan SPS (23) yang biasa beraksi di kawasan Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya kini terancam hukum penjara maksimal tujuh tahun akibat aksi kejahatan mereka.

"Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Resa menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Aksi kedua pencuri itu tertangka kamera CCTV rumah korban.

Baca juga:

Duit Rp 60 Juta Hilang di Balai Kota Solo, Malingnya Ternyata Orang Dalam

"Kemudian pelapor melakukan pengecekan CCTV dan terlihat dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.52 WIB mencuri spion mobil milik pelapor," tutur AKBP Resa, dikutip Antara.

Menurut dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta rupiah atas pencurian spion yang dialaminya. Kedua pelaku sendiri berhasil dibekuk polisi di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,

"Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, jaket, kaos dan celana milik pelaku," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan