Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI

Selasa, 27 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Adies Kadir. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (27/1).

Pergantian pimpinan DPR RI ini dilakukan setelah Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

Seiring dengan pengesahan tersebut, Adies Kadir secara otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin jalannya rapat paripurna.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan,” ujar Saan di ruang rapat paripurna.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Saan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. Peserta rapat paripurna secara kompak menyatakan persetujuan atas pemberhentian Adies Kadir dari jabatan pimpinan DPR RI.

Setelah agenda pemberhentian disahkan, DPR RI melanjutkan agenda berikutnya, yakni pengesahan pengganti Adies Kadir. Saan membacakan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengusulkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum kepada Saudari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341. Kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati Nomor Anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

Selanjutnya, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Tata Tertib DPR RI, yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan