Ganjil Genap Diperbanyak Jadi 13 Kawasan di Jakarta

Jumat, 22 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, penambahan titik ganjil genap dilakukan usai pihaknya menggelar rapat bersama pada Jumat (22/10) siang tadi.

Sebelumnya, hanya tiga kawasan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga:

Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," tutupnya.

Ilustrasi - Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)


Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan