Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aturan Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Oktober 2021
Aturan Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan dan kawasan wisata Ibu Kota, meskipun Jakarta sudah turun ke Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga ruas sistem ganjil genap di Jakarta yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin Jalan H.R. Rasuna Said. Sedangkan lokasi tempat wisata berada di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.

Baca Juga:

Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta

"Diberlakukan mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021," ucap Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo melalui keputusannya, Kamis (21/10).

Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini diterapkan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dengan demikian, durasi ganjil-genap bertambah satu jam dari penerapan sebelumnya yang berlaku sampai pukul 20.00. Kemudian, ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku.

Sementara, pada penerapan ganjil-genap di kawasan wisata diberlakukan mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Dishub juga menetapkan 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap, antara lain;

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
Dan bahan bakar gas;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik
Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan
Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut Pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri;

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Perluas Titik Ganjil Genap di Jakarta

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Asp)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan