Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan


Ilustrasi - Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap (gage) dengan aturan baru di Jakarta dilaksanakan pada pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Penindakan dengan jam operasional baru ini sudah berlangsung selama empat hari.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, terdapat sedikit pelanggaran pada pelaksanaan gage dengan aturan baru di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Jumlah pelanggar baru 11, tidak banyak," kata AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Aturan Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berdasarkan catatan, Argo menyebut pelanggaran paling banyak terjadi pada Senin (18/10) dengan total lima pelanggar di Jalan Rasuna Said. Kelimanya ditilang menggunakan sistem E-TLE.
Kemudian Selasa (19/10), ada enam pelanggar, yang ditemukan di Jalan Rasuna Said dengan sesi berbeda.
"Empat pelanggar saat pelaksanaan gage pukul 06.00-10.00 WIB, sementara dua sisanya saat sesi 16.00-20.00 WIB," terangnya.

Sedangkan di hari Rabu (20/10) dan Kamis (21/10), nihil pelanggar yang terekam kamera E-TLE.
Argo menyebut, minimnya pelanggaran ganjil genap ini lantaran masyarakat telah mengetahui aturan yang berlaku dan mulai tertib berlalu lintas.
"Masyarakat sudah banyak yang memahami ganjil genap," tukas Argo.
Baca Juga:
Aturan Baru Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya mengembalikan pelaksanaan jam operasional ganjil genap ke aturan semula.
Ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat mulai sesi pertama pada pukul 06.00 - 10.00 WIB kemudian dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00 - 20.00 WIB. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Perluas Titik Ganjil Genap di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
