Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi

Jumat, 13 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai penguat moral hakim dalam menolak praktik suap dan intervensi lembaga peradilan di tanah air.

Peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi.

"Kebijakan Pak Presiden Prabowo ini patut kita apresiasi. Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/6).

Baca juga:

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Hasil Putusan Harus Berikan Jaminan Keadilan

Keputusan Presiden Prabowo itu sangat tepat dan mencerminkan komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang lebih nyata.

"Pak Prabowo mengambil langkah berani dan strategis," tuturnya.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Kita harus dukung penuh. Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai,” ujarnya.

Kenaikan gaji itu diikuti pula dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim, pelatihan integritas, dan pengawasan yang lebih ketat dari Komisi Yudisial (KY) maupun masyarakat.

Sebab, reformasi tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika.

“Kita tidak ingin ada lagi cerita soal hakim yang bermain mata dengan perkara. Setelah gaji dinaikkan, tidak boleh ada alasan lagi untuk main curang. Semua harus bekerja dengan jujur dan profesional,” ucapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan