Gagal Ikut Pemilu 2019, PBB Siapkan Gugatan
Sabtu, 17 Februari 2018 -
MerahPutih.Com - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor memastikan akan menggugat hasil pleno Komisi Pemlihan Umum (KPU). PBB sesuai pleno KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untu menjadi partai peserta pemilu 2019.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya tapi inilah ujian buat Partai PBB," kata Ferry kepada wartawan usai mengikuti sidang pleno di Grand Mercury Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019 lantaran item syarat keanggotaan tidak memenuhi syarat. PBB tidak mampu menghadirkan enam anggota PBB saat dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Ya itu soal keanggotaan saja sebanyak enam orang sebenarnya. Status TMS itu di Kabupaten Manowari Selatan, Paua Barat," imbuh Ferry.
Dari syarat 75 persen syarat sebaran keanggotaan partai, PBB hanya berhasil memenuhi sekitar 73 persen. Diketahui, PBB sebelumnya mengujukan 75 persen syarat keanggotaan untuk diverifikasi. Namun, satu Kabupaten Manokwari dinyatakan TMS, PBB dianggap tidak memenuhi syarat 75 persen yang diatur melalui PKPU.
Lebih jauh Ferry mengungkapkan, alasan medan yang dihadapi di Kabupaten Manokwari Selatan. Medan yang bergunung tersebut, kata Ferry, menyulitkan pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi.
"Karena Manokwari Selatan itu daerah gunung, kami kehilangan komunikasi karena jarak antara kota dengan gunung sulit walaupun yang kami hadir cuma enam orang," pungkasnya.(Fdi)