Gagal Ikut Pemilu 2019, PBB Siapkan Gugatan
Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor memastikan akan menggugat hasil pleno Komisi Pemlihan Umum (KPU). PBB sesuai pleno KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untu menjadi partai peserta pemilu 2019.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya tapi inilah ujian buat Partai PBB," kata Ferry kepada wartawan usai mengikuti sidang pleno di Grand Mercury Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019 lantaran item syarat keanggotaan tidak memenuhi syarat. PBB tidak mampu menghadirkan enam anggota PBB saat dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Ya itu soal keanggotaan saja sebanyak enam orang sebenarnya. Status TMS itu di Kabupaten Manowari Selatan, Paua Barat," imbuh Ferry.
Dari syarat 75 persen syarat sebaran keanggotaan partai, PBB hanya berhasil memenuhi sekitar 73 persen. Diketahui, PBB sebelumnya mengujukan 75 persen syarat keanggotaan untuk diverifikasi. Namun, satu Kabupaten Manokwari dinyatakan TMS, PBB dianggap tidak memenuhi syarat 75 persen yang diatur melalui PKPU.
Lebih jauh Ferry mengungkapkan, alasan medan yang dihadapi di Kabupaten Manokwari Selatan. Medan yang bergunung tersebut, kata Ferry, menyulitkan pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi.
"Karena Manokwari Selatan itu daerah gunung, kami kehilangan komunikasi karena jarak antara kota dengan gunung sulit walaupun yang kami hadir cuma enam orang," pungkasnya.(Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi