Gagal dalam Rekrutmen PPPK, Tenaga Honorer Diberi Peluang Mengabdi di Pemprov DKI
Rabu, 12 Juni 2024 -
Merahputih.com - Peluang untuk mengabdi di Pemprov DKI masih terbuka lebar bagi para pegawai tidak tetap (honorer) yang gagal dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPRD DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan ketersediaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menerima audiensi Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga:
DPRD Minta Disdik DKI Evaluasi Soal Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu Per Bulan
“Honorer yang gagal dalam rekrutmen PPPK dan ASN tidak berarti yang bersangkutan di drop (diberhentikan). Masih diberikan peluang untuk mengabdi, tetapi tetap sama-sama enggak dapat tunjangan pensiun,” ujar Inggard dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Ia mengaku, terus memperjuangkan gaji pegawai honorer agar perbedaannya tidak jauh dari PPPK. “Perbedaannya sampai sejauh mana? Ini yang akan coba kita pertimbangkan dari sisi penganggaran,” tegas Inggard.
Baca juga:
Tahun Ini Kemendikbudristek Buka Kuota 419.146 Guru Jadi PPPK
Namun, sambung dia, tidak bisa mengusulkan perubahan aturan ataupun mengubah syarat yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam proses rekrutmen.
“Tapi kalau dari segi aturan dan juga kebutuhan, yang tahu persis adalah SKPD. Nah ini juga bisa dipikirkan oleh Biro Hukum, BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokras (ORB) DKI untuk disampaikan kepada Sekda dan Pj Gubernur,” ucap Inggard.