MerahPutih.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengimbau advokat di seluruh Indonesia memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut buntut dari sikap KPK yang menyematkan status tersangka kepada Fredrich dalam kasus merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu saya minta," kata Fredrich saat akan diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Fredrich menegaskan, apa yang disangkakan lembaga antirasuah kepada dirinya tidak benar, termasuk soal pemesanan satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk Setya Novanto saat mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Itu bohong, itu buktikan semua, itu semua nipu. Semua nipu, bohong semua itu," tegasnya.
Menurut Fredrich, saat akan ditangkap penyidik KPK dirinya sedang berada di Rumah Sakit Medistra. Karena itu, mantan kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP ini membantah telah diikuti seharian oleh penyidik KPK.
"Saya di rumah sakit kebetulan berobat, kemudian datang dijemput, hanya itu aja. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu, jadi harus inget," ungkap Fredrich.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(Pon)