FMUI: Aksi Anarkis Haram Saat Ramadan
Kamis, 23 Mei 2019 -
Merahputih.com - Komisi Fatwa MUI mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan ramadhan.
"Bulan ramadan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian ramadan. Tindakan anarkis yang dilakukan mencederai kesucian ramadan, dan hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Polisi Masih Berjaga di Bawaslu Antisipasi Aksi Susulan
Niam meminta kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas dan kedamaian, serta menyampaikan aspirasinya secara santun serta dalam koridor hukum.
Sebaliknya, aparat penegak hukum diimbau melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA: Sisa Gas Air Mata Masih Terasa, Pemotor di Slipi Oleskan Odol di Wajah
Namun, MUI juga meminta aparat dapat bertindak tegas tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," tegas Niam.
"Aparat perlu tegas menindak provokator," tutup petinggi MUI itu. (Knu)