Fitra Desak BPK Audit Anggaran APBD DKI 2020 yang Dibahas di Puncak

Rabu, 21 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Keputusan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, Jawa Barat mendapatkan kritikan pedas.

Seharusnya kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan pembahasan APBD Perubahan DKI 2020 ini tetap digelar di gedung DPRD DKI dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Dengan pelaksanaan di Gedung Parlemen Kebon Sirih, menurut Misbah, masyarakat DKI bisa memantau dan mengawasi uangnya sendiri.

Baca Juga

Takut Diributin Jika Rapat di Restoran, DPRD DKI Pilih Rapat di Puncak

"Agar warga DKI atau masyarakat sipil dapat memantau sebagai bentuk kontrol," papar Misbah saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Misbah menilai, alasan legislator Kebon Sirih mengadakan rapat di Kota Hujan, untuk menghindari COVID-19 tidak tepat. Sebabnya, kawasan Bogor masih masuk zona merah penularan COVID-19.

"Rapat di luar kota dengan alasan menghindari covid itu gak masuk akal ya karena posisi paparan antara Jakarta dan bogor sama. Termasuk juga di puncak. Apalagi melibatkan ratusan orang. itu kan tetep potensi untuk terpapar covid jelas ada," jelas dia.

Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor), Rabu (21/10/2020). ANTARA/H0-Komisi B DPRD)
Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor), Rabu (21/10/2020). ANTARA/H0-Komisi B DPRD)

Lebih lanjut bila mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Deean Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilaksankan di gedung DPRD. Regulasi itu jelas tertuang dalam pasal 91.

Pasal 91 ayat (1)Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD, ayat (2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudia ayat (3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP no 12 tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," terang dia.

Misbah pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran APBD DKI perubahan yang kini tengah dibahas di Bogor. Karena Misbah menilai disinyalir kuat ada pemborosan anggaran.

Baca Juga

Bahas APBD DKI di Puncak, Sekretaris DPRD DKI: Sehari Rampung

"Ya konsekuensinya harus diaudit BPK harus diaudit dan kalau dianggap penyimpangan anggaran itu nanti bisa diproses secara hukum.Dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan