Fitra Desak BPK Audit Anggaran APBD DKI 2020 yang Dibahas di Puncak
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Keputusan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Grand Cempaka Resort Puncak, Bogor, Jawa Barat mendapatkan kritikan pedas.
Seharusnya kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan pembahasan APBD Perubahan DKI 2020 ini tetap digelar di gedung DPRD DKI dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Dengan pelaksanaan di Gedung Parlemen Kebon Sirih, menurut Misbah, masyarakat DKI bisa memantau dan mengawasi uangnya sendiri.
Baca Juga
Takut Diributin Jika Rapat di Restoran, DPRD DKI Pilih Rapat di Puncak
"Agar warga DKI atau masyarakat sipil dapat memantau sebagai bentuk kontrol," papar Misbah saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Misbah menilai, alasan legislator Kebon Sirih mengadakan rapat di Kota Hujan, untuk menghindari COVID-19 tidak tepat. Sebabnya, kawasan Bogor masih masuk zona merah penularan COVID-19.
"Rapat di luar kota dengan alasan menghindari covid itu gak masuk akal ya karena posisi paparan antara Jakarta dan bogor sama. Termasuk juga di puncak. Apalagi melibatkan ratusan orang. itu kan tetep potensi untuk terpapar covid jelas ada," jelas dia.
Lebih lanjut bila mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Deean Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilaksankan di gedung DPRD. Regulasi itu jelas tertuang dalam pasal 91.
Pasal 91 ayat (1)Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD, ayat (2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudia ayat (3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP no 12 tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut," terang dia.
Misbah pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran APBD DKI perubahan yang kini tengah dibahas di Bogor. Karena Misbah menilai disinyalir kuat ada pemborosan anggaran.
Baca Juga
Bahas APBD DKI di Puncak, Sekretaris DPRD DKI: Sehari Rampung
"Ya konsekuensinya harus diaudit BPK harus diaudit dan kalau dianggap penyimpangan anggaran itu nanti bisa diproses secara hukum.Dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?