Firli Pamer Capaian KPK di Hakordia 2022
Jumat, 09 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).
Hakordia kali ini mengambil tema Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketua KPK Firli Bahuri yakin Indonesia dapat hidup di peradaban yang bebas dari praktik korupsi.
"Ke depan Indonesia akan hidup di dalam suatu peradaban dunia yang tanpa korupsi," ujar Firli.
Firli mengatakan, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak.
Untuk itu, dia meminta semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah korupsi.
"Oleh karena itu dalam konsep pemberantasan korupsi, KPK mengajak keterlibatan besar dari seluruh aparat dan anak bangsa, melalui keterlibatan yang kita sebut public participation," ujarnya.
Firli menegaskan, KPK tetap melaksanakan tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun tiga strategi tersebut yaitu, pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
"Menjadi penting penindakan dalam rangka pemulihan pengembalian kerugian negara dan juga menimbulkan efek jera dan supaya orang takut untuk melakukan korupsi," kata Firli.
Khusus tahun 2022, hingga 30 November 2022, penanganan perkara korupsi yang telah dilakukan oleh KPK ialah 112 penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 inkracht, 115 tersangka, dan 99 eksekusi.
Sementara itu, dari sisi Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK juga berhasil mengoptimalisasi penerimaan (asset recovery) sebesar Rp 494,54 miliar.
KPK pun telah melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah sebesar Rp 57,9 triliun.
Terdiri dari penyelamatan/penertiban aset Pemda sebesar Rp 52,25 triliun (68.470 unit aset) dan Rp5,69 triliun optimalisasi pendapatan daerah (PAD).
Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara ialah Rp 16,69 miliar yang berasal dari sebanyak 3.445 laporan.
Sementara implementasi pendidikan antikorupsi juga telah menghasilkan 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat yang artinya 72% kepala daerah telah memiliki peraturan pendidikan karakter antikorupsi.
Sebagai perpanjangan mata dan tangan, KPK juga telah mencetak 2.665 orang Penyuluh Antikorupsi dan 330 orang Ahli Pembangunan Integritas.
Untuk kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN data yang terhimpun ialah dari 383.147 orag wajib lapor, 375. 878 orang atau 98,10% orang telah melaporkannya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan KPK