Firli Bahuri ke Komisi III: KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT

Rabu, 26 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

Lembaga antirasuah kini hanya memakai istilah tangkap tangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur, Joko Widodo Ikut Diperiksa

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli.

Pasalnya, menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan.

"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," imbuhnya.

Firli lantas menjelaskan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Yakni dimulai dengan upaya melakukan pendidikan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Anggota Legislatif Paling Malas Lapor LHKPN

Kemudian, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Firli menyebut hal ini untuk melihat area rawan korupsi. Menurutnya, MCP efektif untuk memitigasi korupsi.

"Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," tutup Firli. (Pon)

Baca Juga:

Depan Wakil Rakyat, Firli Pamer KPK Selamatkan Uang Negara Rp 114 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan