Di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Anggota Legislatif Paling Malas Lapor LHKPN
 Zulfikar Sy - Rabu, 26 Januari 2022
Zulfikar Sy - Rabu, 26 Januari 2022 
                Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke Prasetyo)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen.
Dari 377.184 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, terdapat 367.187 yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengungkapkan, anggota legislatif paling rendah kepatuhannya di antara pejabat negara lain dalam melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga:
KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen
"Legislatif itu 92,89 persen," kata Alex, sapaan Alexander Marwarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Dibandingkan dengan pejabat negara lain, memang anggota legislatif paling rendah melaporkan LHKPN.
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," ujar Alex.
Baca Juga:
Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika
Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. 192 pemeriksaan atas permintaan internal. Hal ini terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara.
"Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," kata Alex.
Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.
"Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," kata Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo Tidak Tercantum LHKPN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      




