KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021
KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

KPK Cegah Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri

"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, rinciannya bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Selanjutnya, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.

"Yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," ujar Alex.

Baca Juga

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar

Alex mengungkapkan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Fitur tersebut, lanjut Alex, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat. Hingga 20 Desember 2021, menu e-announcement LHKPN pada elhkpn.kpk.go.id telah diakses sebanyak 664.933 kali.

"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Sepanjang 2021, KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #LHKPN #Alexander Marwata
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan