KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021
KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

KPK Cegah Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri

"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, rinciannya bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Selanjutnya, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.

"Yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," ujar Alex.

Baca Juga

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 Miliar

Alex mengungkapkan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Fitur tersebut, lanjut Alex, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat. Hingga 20 Desember 2021, menu e-announcement LHKPN pada elhkpn.kpk.go.id telah diakses sebanyak 664.933 kali.

"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Sepanjang 2021, KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #LHKPN #Alexander Marwata
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan