Firli Bahuri Diminta Tidak Ikuti Pola Kepemimpinan Agus Rahardjo, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Praktisi Hukum Alfons Leomau berharap pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri bisa belajar dari kelemahan KPK sekarang agar tidak jatuh dalam lubang yang sama.

Menurut dia, KPK ke depan harus fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar tidak banyak uang negara yang bocor.

Baca Juga:

ICW Gusar, Jokowi Terkesan Permainkan Publik Terkait Redupnya Wacana Perppu KPK

"Penyelidikan dan penyidikan harus mendalam dan akuntabel sehingga tidak cepat-cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka, tetapi harus memiliki alat bukti yang memadai dan memastikan potensi kerugian negaranya," kata Alfons dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Praktisi hukum Alfons Loemau minta Firli Bahuri tidak ikut pola kepemimpinan Agus Rahardjo
Praktisi hukum Alfons Loemau (Foto: Dok Pribadi)

Alfons mengatakan,KPK yang baru harus melakukan analisis terhadap LHKPN untuk memastikan ada tidaknya harta penyelenggara yang mencurigakan.

"Jangan didiamkan seperti saat ini," jelas Alfons.

Menurut dia, operasi tanggap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sekarang bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.

"Dari sekian lama bekerja (KPK sekarang), tidak ada istimewanya. Kebanyakan perkara yang ditangani berasal dari OTT dan OTT ini kan dari hasil penyadapan. Kalau menyadap orang, kasih saja hansip, pasti ketemu orangnya," ujar Alfons.

Menurut Alfons, OTT yang dlakukan karena penyadapan tidak membutuhkan strategi khusus. Dalam penyadapan, kata dia, yang terpenting, menyadap nomor-nomor orang yang dicurigai atau diduga terlibat tindak pidana korupsi kemudian mengikuti dan menangkapnya.

"Padahal, yang kita harapkan dari KPK adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, salah satunya analisis dokumen sehingga bisa menetapkan orang secara akuntabel dengan alat bukti yang memadai," tandas dia.

Orientasinya, kata Alfons, juga jangan hanya fokus pada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

"Banyak OTT, lalu banyak orang dipenjara, kemudian negara keluarkan lagi uang untuk membiayai orang di penjara. Padahal orientasinya tadi ingin mengembalikan kerugian keuangan negara," terang dia.

"Makanya ke depan harus mengutamakan pada pengembalian uang negara, beri sanksi sosial saja kepada korupsi, seperti sapu-sapu jalan, pasti malu dan bisa menimbulkan efek jera," sambungya.

Baca Juga:

KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Selain lima pimpinan KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri, DPR juga mengesankan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.(Knu)

Baca Juga:

Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan