Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari ini
Jumat, 19 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/1).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dipersiapkan menuju pengadilan.
“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," terang Ade Safri.
Namun, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga kini belum juga ditahan pihak Kepolisian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (knu)
Baca Juga:
Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL