Filipina Pulangkan 29 WNI, Polri Pisahkan Antara Korban dan Pelaku Judol dan Online Scam
Minggu, 30 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menjemput 29 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan ke tanah air karena diduga terlibat online scam hingga praktik judi online (judol) di Filipina.
Proses penjemputan WNI terlibat judi online dan online scam di Filipina itu dilakukan pada Sabtu (29/3) pukul 23.00 WIB kemarin di Bandara Soekarno Hatta.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/3).
Baca juga:
Untung menjabarkan 29 WNI itu terdiri dari 21 orang laki-laki dan delapan perempuan. Menurut dia, mereka bekerja pada sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Setibanya di Indonesia, lanjut Brigjen Untung, ke-29 WNI itu diminta mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia. "Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” imbuhnya.
Untung menambahkan Polri juga akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina, serta mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja.
Baca juga:
Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat
“Terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," tandas jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)