Febri Diansyah Dibayar Rp 3.1 Miliar Saat Dampingi SYL di Tahap Penyidik KPK
Senin, 03 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah mengaku pernah memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebagian tahap penyidikan.
Managing partner Visi Law Office itu mengakui menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar saat perkara kliennya tersebut mulai ditangani KPK di tingkat penyidikan.
“Karena yang mulia yang meminta saya jelaskan. Pada saat proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri, saat bersaksi menjawab pertanyaan hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6).
Febri menjelaskan, bayaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk mendampingi tiga tersangka yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan; Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Menurut dia, surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) ditandatangani Oktober 2023 setelah SYL mundur sebagai menteri pertanian.
Baca juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
“Saat itu kami menandatangani PJH-nya Perjanjian Jasa Hukumnya setelah, atau sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah pak menteri SYL pada saat itu sudah mundur dari menteri pertanian," tandas eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Meski demikian, Febri meyakini uang miliaran rupiah yang dikeluarkan tiga kliennya tersebut bersumber dari pribadi. “Tidak ada dasar hukumnya, karena ini persoalan sifat pribadi, maka sumber dananya dari pribadi, itu kami clear-kan dari awal pak jaksa," ungkap dia.
“Pada saat pembayaran dilakukan, baik pak SYL, pak Kasdi ataupun Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu pada tanggal 12 atau 14 (Oktober) penahanannya,” imbuh Febri. (Pon)