Febri Diansyah Dibayar Rp 3.1 Miliar Saat Dampingi SYL di Tahap Penyidik KPK


Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah mengaku pernah memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebagian tahap penyidikan.
Managing partner Visi Law Office itu mengakui menerima honor sebesar Rp 3,1 miliar saat perkara kliennya tersebut mulai ditangani KPK di tingkat penyidikan.
“Karena yang mulia yang meminta saya jelaskan. Pada saat proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri, saat bersaksi menjawab pertanyaan hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6).
Febri menjelaskan, bayaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk mendampingi tiga tersangka yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan; Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Menurut dia, surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) ditandatangani Oktober 2023 setelah SYL mundur sebagai menteri pertanian.
Baca juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
“Saat itu kami menandatangani PJH-nya Perjanjian Jasa Hukumnya setelah, atau sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah pak menteri SYL pada saat itu sudah mundur dari menteri pertanian," tandas eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Meski demikian, Febri meyakini uang miliaran rupiah yang dikeluarkan tiga kliennya tersebut bersumber dari pribadi. “Tidak ada dasar hukumnya, karena ini persoalan sifat pribadi, maka sumber dananya dari pribadi, itu kami clear-kan dari awal pak jaksa," ungkap dia.
“Pada saat pembayaran dilakukan, baik pak SYL, pak Kasdi ataupun Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu pada tanggal 12 atau 14 (Oktober) penahanannya,” imbuh Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
