Farhat Heran Diperiksa KPK Terkait Miryam
Rabu, 26 April 2017 -
Pengacara Farhat Abbas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Farhat merasa heran bisa dipanggil oleh KPK dalam perkara Miryam.
"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka MSH harusnya 21 April 2017, berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini Rabu jam 10," ujar Farhat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Farhat merasa heran mengapa dirinya bisa diperiksa oleh KPK. Dia menduga pemanggilan ini berkaitan dengan dirinya yang beberapa kali mendampingi Elsa Syarif saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
"Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu, tapi mungkin Bu Elsa mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya," kata Farhat.
Sebelumnya, pengacara senior Elsa Syarief juga diperiksa KPK terkait kasus keterangan palsu yang menjerat Miryam. Farhat menduga, dalam pemeriksaan ini, KPK ingin menggali lebih jauh tentang indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
"Saya belum tahu apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," tandas Farhat
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus proyek e-KTP. Penetapan itu terjadi setelah Miryam mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.
Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Pnc)
Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Sidang E-KTP, Staf BPPT Mengaku Beberapa Kali Diberi Uang