Fahri Doakan Presiden Partainya Cepat Jadi Tersangka

Senin, 19 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menaikkan status Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman dari terlapor menjadi tersangka.

"Mudah-mudah (Sohibul Iman) cepat ya jadi tersangka," ujar Fahri sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Hal itu disampaikan Fahri ketika ditanya perihal pemeriksaannya hari ini. Dalam pemeriksaan ini, Fahri juga membawa bukti tambahan berupa salinan pengadilan yang memutuskan memenangkannya terkait pemecatan oleh Sohibul Iman.

Fahri menilai, Sohibul tak mengerti mengenai putusan pengadilan yang memenangkan dirinya. Lebih parahnya, Sohibul 'menyerang' Fahri lewat media sosial.

"Bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakn saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya, dasar untuk menyatakannya," jelas Fahri.

"Ada dasar pun, saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambung Fahri.

Aksi serangan itu merupakan buntut dari pemecatan yang dilakukan oleh Sohibul dari PKS. Tak terima, Fahri dua kali menggugat Sohibul di pengadilan. Dua kali pula Fahri memenangkan gugatan itu.

Awalnya, Fahri menggugat pemecatannya oleh PKS di PN Jaksel April 2016. Mei 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) yang memerintahkan tergugat tidak melakukan tindakan apa pun berkaitan dengan status dan kedudukan Fahri sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen.

Kemudian, Desember 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan pokok perkara. Adapun inti putusan itu, mengabulkan tuntutan putusan sela. Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan juga menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 1 terkait proses pemeriksaan persidangan terhadap penggugat. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 2 tentang pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SK 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS.

Selain itu, PN Jaksel menghukum tergugat 1, 2 dan 3 secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Lalu, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), PKS kembali kalah melawan Fahri. PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan menguatkan apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Desember 2016. Putusan PT DKI Jakarta itu bernomor 539/PDT/2017/PT.DKI.

Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding). Inti dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan