Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Presidential Threshold Batasi Pilihan Rakyat
Kamis, 11 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah partai politik yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
MK menegaskan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah buka suara menyikapi putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK membuat pilihan rakyat terbatas dalam memilih putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.
"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon. Hak calonkan kandidat menjadi terbatas," kata Fahri dalam diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Menurut Fahri, jika MK mengabulkan gugatan tersebut rakyat akan mendapatkan banyak pilihan. Pasalnya, rakyat akan disuguhi calon-calon alternatif dari berbagai partai politik.
Lebih lanjut Fahri menuturkan, parpol yang memiliki hak mencalonkan presiden bisa mengenalkan sejak dini tokoh yang akan diusung.
"Partai harus cepat bila perlu mulai diumumkan (capres). Saya mencalonkan ini, itu mesti diputuskan biar berdebat secara nasional, berdebat dengan kampus-kampus, bertemu dengan tokoh masyarakat pemangku adat dan tokoh tokoh daerah," tegas dia.
Hal tersebut, kata Fahri, agar dampak dari putusan MK tetap bisa dimanfaatkan rakyat untuk menentukan bakal calon Presiden dan wakil presiden yang layak dan berkualitas.
"Pilihan masyarakat terbatas. Untuk menutup itu segera parpol menentukan pilihannya. Jangan di last minute. itu bisa merusak kultur Presiden Threshold," pungkasnya. (Pon)