Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Presidential Threshold Batasi Pilihan Rakyat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Januari 2018
Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Presidential Threshold Batasi Pilihan Rakyat

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). (MP/Ponco Sulakso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah partai politik yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

MK menegaskan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah buka suara menyikapi putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK membuat pilihan rakyat terbatas dalam memilih putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.

"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon. Hak calonkan kandidat menjadi terbatas," kata Fahri dalam diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Menurut Fahri, jika MK mengabulkan gugatan tersebut rakyat akan mendapatkan banyak pilihan. Pasalnya, rakyat akan disuguhi calon-calon alternatif dari berbagai partai politik.

Lebih lanjut Fahri menuturkan, parpol yang memiliki hak mencalonkan presiden bisa mengenalkan sejak dini tokoh yang akan diusung.

"Partai harus cepat bila perlu mulai diumumkan (capres). Saya mencalonkan ini, itu mesti diputuskan biar berdebat secara nasional, berdebat dengan kampus-kampus, bertemu dengan tokoh masyarakat pemangku adat dan tokoh tokoh daerah," tegas dia.

Hal tersebut, kata Fahri, agar dampak dari putusan MK tetap bisa dimanfaatkan rakyat untuk menentukan bakal calon Presiden dan wakil presiden yang layak dan berkualitas.

"Pilihan masyarakat terbatas. Untuk menutup itu segera parpol menentukan pilihannya. Jangan di last minute. itu bisa merusak kultur Presiden Threshold," pungkasnya. (Pon)

#Presidential Threshold #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Indonesia
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Nanti dihitung berapa biayanya dan nantinya biaya tersebut ditambah dengan keuntungan sehingga pemerintah dapat memutuskan berapa harga rumah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Indonesia
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Bagikan