Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Presidential Threshold Batasi Pilihan Rakyat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). (MP/Ponco Sulakso
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah partai politik yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
MK menegaskan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah konstitusional.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah buka suara menyikapi putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK membuat pilihan rakyat terbatas dalam memilih putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.
"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon. Hak calonkan kandidat menjadi terbatas," kata Fahri dalam diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Menurut Fahri, jika MK mengabulkan gugatan tersebut rakyat akan mendapatkan banyak pilihan. Pasalnya, rakyat akan disuguhi calon-calon alternatif dari berbagai partai politik.
Lebih lanjut Fahri menuturkan, parpol yang memiliki hak mencalonkan presiden bisa mengenalkan sejak dini tokoh yang akan diusung.
"Partai harus cepat bila perlu mulai diumumkan (capres). Saya mencalonkan ini, itu mesti diputuskan biar berdebat secara nasional, berdebat dengan kampus-kampus, bertemu dengan tokoh masyarakat pemangku adat dan tokoh tokoh daerah," tegas dia.
Hal tersebut, kata Fahri, agar dampak dari putusan MK tetap bisa dimanfaatkan rakyat untuk menentukan bakal calon Presiden dan wakil presiden yang layak dan berkualitas.
"Pilihan masyarakat terbatas. Untuk menutup itu segera parpol menentukan pilihannya. Jangan di last minute. itu bisa merusak kultur Presiden Threshold," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold