Fahri Hamzah Masukan Gugatan ke PKS di PN Jaksel
Selasa, 05 April 2016 -
MerahPutih Politik - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya memasukan gugatan kepada pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena telah memecat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Fahri sudah terdaftar dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
"Tuntutan yang kami ajukan agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah, dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Mujahid menjelaskan ada tiga pihak yang digugat secara perdata yakni Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Ketiga tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan kepartaian.
"Kita juga mempertimbangkan langkah-langkah lain sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Mujahid. Menurut Mujahid, Fahri Hamzah sama sekali tidak melanggar AD/ART partai seperti yang dituduhkan tergugat.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah dipecat oleh PKS lantaran dianggap melanggar kode etik partai. Pemecatan tersebut terdapat pada Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Majelis Tahkim PKS memutuskan memecat Wakil Ketua DPR RI itu dari semua jenjang jabatan di kepartaian pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.
Atas keputusan pemecatan ini Fahri menyatakan akan menempuh jalur hukum dan tidak akan mengundurkan diri dari DPR selama belum ada keputusan yang mengikat. (Yni)
BACA JUGA: