Enggan Mengungsi, Warga Sekitar Gunung Merapi Diminta Buat Surat Pernyataan
Senin, 11 Januari 2021 -
MerahaPutih.com - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menyatakan Gunung Merapi telah memasuki tahap erupsi.
Terbaru, Merapi muntahkan guguran lava sebanyak tujuh kali pada Sabtu (9/1). Guguran lava Merapi tersebut terekam pada periode pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Merespons peningkatan aktivitas Merapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah memperingatkan pada warga radius bahaya untuk segera turun menuju ke pengungsian.
Baca Juga:
"Bagi warga yang masih tidak mau turun mengungsi, saya minta membuat surat pernyataan akan menanggung risiko sendiri jika terjadi sesuatu," ujar Plt Camat Kemalang Sudiyono, Minggu (10/1).
Sudiyono mengatakan, di Kecamatan Kemalang, terdapat tiga desa yang masuk kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi atau berjarak 3 km dari puncak. Ketiga desa tersebut, yakni Desa Balerante, Desa Tegalmulyo, dan Desa Sidorejo.
"Sesuai instruksi BPPTKG Yogyakarta zona KRB III Gunung Merapi harus steril dari aktivitas warga. Kami sudah berikan imbauan warga agar turun gunung untuk mengungsi," kata dia.

Namun demikian, dari ketiga desa tersebut, warga Desa Sidorejo masih banyak menolak mengungsi. Sementara warga Desa Desa Balerante dan Desa Tegalmulyo sudah mengungsi semua.
"Warga Desa Sidorejo pilih tetap beraktivitas bertani, berladang maupun mencari pakan ternak di tengah Merapi bergejolak memuntahkan guguran lava," katanya.
Ia mengaku, pihaknya terus melakukan pendekatan pada warga agar mau turun untuk mengungsi. Pemkab Klaten pun meminta pada pemerintah kecamatan agar melayangkan surat peringatan (SP) pada warga.
"Setelah beberapa kali akan diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 warga tetap tidak mau mengungsi, kami lakukan eksekusi. Itu opsi terakhir," kata Sudiyono.
Baca Juga:
Merapi Kembali Keluarkan 2 Kali Guguran Lava Pijar, Warga Klaten Beraktivitas Normal
Ia menambahkan, kalau eksekusi paksa tetap menolak, upaya terakhir warga harus bertanggung jawab secara pribadi dengan membuat surat pernyataan. Dengan surat pernyataan tersebut, jika timbul korban jiwa, warga jangan menyalahkan Pemkab Klaten.
"Pemkab Klaten telah berupaya melakukan hal-hal yang positif sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014. Kami harap warga bisa diajak kerja sama dengan baik karena ini urusannya nyawa orang," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Merapi Keluarkan Lava Pijar 4 Kali, Warga Klaten Diminta Kembali ke Pengungsian