Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Enam Saksi Diperiksa untuk Markus Nari

Noer Ardiansjah - Kamis, 31 Agustus 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari.

"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (31/8).

Enam saksi yang akan diperiksa itu, yakni Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, dan Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi.

Selanjutnya, Vice President Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini.

Adapun tuntutan untuk politisi dari Partai Golkar itu dikarenakan, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan pada sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli