Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026

MerahPutih.com - Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.

Oditur militer menuntut empat anggota TNI terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus untuk dijatuhi hukuman masing-masing selama 2,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena mengandung unsur perencanaan, sehingga meningkatkan derajat pemidanaan dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Menurut oditur, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diduga dilatarbelakangi rasa dendam, kemarahan, atau sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

Korban dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, serta berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Atas dasar itu, oditur menilai perbuatan para terdakwa merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum.

Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga menyebabkan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Sebelum mengajukan tuntutan, oditur mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan antara lain karena perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.

"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

Baca juga:

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan

Dalam perkara ini, keempat anggota TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut dakwaan, sikap Andrie Yunus yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu, aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. (Knu)

Baca Artikel Asli