Empat Kali Mangkir, KPK: Mekeng Wajib Penuhi Panggilan Penyidik

Jumat, 29 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Hal ini lantaran Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus partai beringin itu tercatat mangkir pada 11, 16 dan 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan terakhirnya, Mekeng berdalih sakit sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, kuasa hukum Mekeng tidak melampirkan surat dokter.

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan panggil paksa Melky Mekeng
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan setiap warga negara wajib memenuhi panggilan pemeriksaan dalam suatu proses hukum. Apalagi Mekeng merupakan penyelenggara negara.

"Kewajiban warga negara adalah ketika dipanggil wajib memberikan keterangan," kata Alex kepada wartawan di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis (28/11).

Alex memastikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk memeriksa Mekeng. Pasalnya, keterangan Mekeng diperlukan KPK demi kelancaran penyidikan perkara tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

"Kalau saksi itu demikian penting. Kalau tanpa keterangan saksi itu perkara enggak bisa naik. Kita akan upayakan semaksimal mungkin (meminta keterangan Mekeng)," ujar Alex.

Dalam kesaksiannya di persidangan Eni Saragih beberapa waktu lalu, Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni. Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan. Di mana, uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.

Saking pentingnya keterangan saksi bagi suatu penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK, Alex sempat berpikir untuk menugaskan penyidik menyambangi saksi guna melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran khawatir KPK terkesan pilih kasih.

Untuk itu, kata Alex, lembaga antirasuah tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.

"Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang gitu juga. Makanya kita upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil," ucapnya.

Baca Juga:

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK

Alex menambahkan, apabila nantinya Mekeng telah bersedia memberikan keterangan, maka perkara ini bakal bisa dilimpahkan ke persidangan.

"Nanti di persidangan kalau hakim melihat memerlukan keterangan yang bersangkutan, hakim akan mengeluarkan ketetapan untuk memanggil yang bersangkutan. Itu baru bisa kita pakai upaya paksa," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan