Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Empat ASN Kemenhub Diperiksa Terkait Dugaan Suap Proyek Sarana dan Prasarana KA

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024

MerahPutih.com - Pada 12 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.

Beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Baca Juga:

Waspadai Modus Klaim Perorangan Bisa Atur Perkara di KPK

Kedua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah. Selain Putu dan Bernard, KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Persidangan terhadap ketiga pelaku kasus suap di DJKA telah memasuki pengujung akhir. Dion Renato Sugiarto telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang ganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 3,4 miliar dan Rp 5 miliar. Penanganan kasus suap pejabat DJKA tersebut belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tahun lalu itu.

Dalam putusan terdakwa Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan, agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.

Dalam putusannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

Penanganan terhadap pengembangan perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar dibenarkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Namun, jaksa belum bersedia mengungkapkan siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam lanjutan kasus suap di DJKA tersebut.

KPK melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, di mana Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/2).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik lembaga antirasuah hari juga kembali memanggil empat ASN Kemenhub sebagai lanjutan dari pengembangan perkara tersebut yakni Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. (Pon)

Baca Juga:

KPK Menang, PN Jaksel Tolak Praperadilan Tuntut Sidang In Absentia Harun Masiku

Baca Artikel Asli