Emak-emak yang Videokan Ancaman 'Penggal' Kepala Jokowi Resmi Dipenjara
Jumat, 17 Mei 2019 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya resmi menahan wanita perekam video milik Hermawan Susanto (HS) (27), pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI. Wanita perekam aksi HS tersebut diketahui berinisial IY.
“Iya tersangka IY resmi kita tahan hingga 20 hari ke depan,” kata Kasubdit Jatanras, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Jumat, (17/5).
BACA JUGA: Pengakuan Hermawan, Sang Pengancam Penggal Jokowi
IY sendiri akan di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk memudahkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Kita masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu motif IY merekam dan menyebarkan video itu," jelas dia.
Sebelumnya, Ina Y alias IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu (15/5) lalu. Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ina berperan merekam aksi Hermawan saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke Whats App grup.
Dalam video tersebut, Ina tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. Ina mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam. (Knu)