Eksis di Medsos Gegara Tawuran Manggarai, Bos Gengster Zwembath Diciduk Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi menangkap Luthfi alias Upy, otak tawuran di kawasan Manggarai. Luthfi merupakan Ketua geng Zwembath yang selama ini kerap melakukan tawuran melalui ajakan di media sosial dan memanfaatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan Lutfhi diciduk, Selasa (5/6) sore. Luthfi merupakan pembacokan warga Menteng saat tawuran yang terjadi di Manggarai. Aksinya direkam di akun media sosial.

"Iya betul. Kami tangkap satu orang" kata Guntur kepada Merahputih.com, Rabu (6/5).

Baca Juga:

DPRD Minta Polisi dan Pemprov DKI Selidiki Dalang Tawuran di Pasar Rumput

Geng Zwembath kerap memposting aksi tawuran dan teror di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam. Mereka bahkan kerap merusak fasilitas publik.

Setelah itu, aksi tawuran kemudian diposting di akun Instagram Zwembath oficial. "Salah satu pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," terang Guntur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut, Luthfi juga menjadi pelaku penyerangan di puskesmas kecamatan Menteng.

"Dia melakukan aksinya sudah lama. Namun dia sering melakukan tawuran disertai kekerasan secara berulang," terang Gozali.

Luthfi merupakan Ketua geng Zwembath yang selama ini kerap melakukan tawuran melalui ajakan di media sosial dan memanfaatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Ist)

Dia akhirnya diciduk karena 'eksis' akun tersebut dengan cara melakukan aksi kekerasan. Sehingga data dirinya mudah dilacak polisi. "Kami tangkap berdasarkan penelusuran di media sosial," jelas Gozali.

Akibat perbuatannya, Lutfhi dijerat pasal 335 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. "Kami masih memburu pelaku lainnya yang buron;" jelas Gozali.

Luthfi sendiri meminta temannya yang masih buron untuk berhenti tawuran. Seperti Fitra, Agung, Febi, Rian, Damar, RioAdi, Hendrawan, Rizky dan Wisnu. "Tolong hentikan aksi tawuran. Jangan lagi kalian menyebar videonya," jelas Luthfi yang mengenakan baju tahanan berwarna merah ini.

Ia sendiri merasa menyesal telah melakukan tawuran. "Kalau kalian melakukan aksi tawuran kalian akan menyesal. Identitas kalian sudah diketahui dan bakal dijemput polisi," kata Luthfi.

Baca Juga:

Halte TransJakarta Rusak Akibat Tawuran Warga

Penangkapan pelaku ini merupakan rentetan aksi tawuran pada 21 April lalu di perlintasan kereta stasiun Manggarai. Polisi sudah menangkap lima orang pelaku yang merupakan warga Manggarai dan Menteng. Pelaku juga anggota geng Zwembath.

Mereka dikenakan pasal 503 KUHP tentang berbuat keonaran pada malam hari. Namun, mereka sudah dilepas karena ancamannya pidananya hanya tiga hari. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan