Eks Warga Kampung Bayam-Pemprov DKI Diminta Patuhi Aturan Demi Selesaikan Polemik

Senin, 05 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

KabarOto.com - Eks warga Kampung Bayam dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan polemik.

Tidak boleh ada lagi yang melanggar aturan untuk mengabulkan keinginan yang tidak baik dari kelompok yang tidak mau bekerja sama.

Baca juga:

Pemprov DKI Langsung Respons Perselisihan JakPro dengan Warga Kampung Bayam

"Lebih tegas lagi, keputusan sebagai hasil dari cacat hukum tidak lebih dari pembenaran kebohongan dan menganggap biasa pencaplokan lahan dan penuntutan hak yang bukan miliknya secara sah," ujar Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute, Agustinus Tamtama Putra dikutip Antara.

Tamtama mengatakan ada dugaan sekelompok orang berusaha mengompori warga eks Kampung Bayam untuk tetap menempati hunian lama meskipun terindikasi melanggar peraturan yang berlaku.

Selain itu, Tamtama juga mendukung opsi dari Pemprov DKI yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu karena dianggap sebagai solusi dan nasihat bagi semua pihak.

Baca juga:

Konflik Kampung Bayam, Pj Gubernur Heru Tegaskan Dirinya Harus Hargai Jakpro



Misalnya, menempati rusun lain yang secara aturan sudah sah dan legal, atau menerima pembangunan rusun baru. Sehingga, apa yang legal memang menjadi pedoman, bukan saling adu kekuatan apalagi hingga memunculkan ancaman.

"Kebenaran di atas segala-galanya menjadi dasar solusi praktisnya. Jika memang misalnya warga kampung bayam tidak sah menduduki wilayah itu, kendati mendapat janji-janji politis sekalipun, turunan-turunan lainnya seharusnya tidak berlaku," kata Tamtama.

Menurut Tamtama sejumlah opsi dari Pemprov DKI bisa dibilang sudah layak untuk saat ini, serta tidak perlu dipermasalahkan lagi. Apalagi, Tamtama menilai isu KSB saat ini sudah bercampur dengan kepentingan politik.

"Mentalitas seperti ini yang merusak kebersamaan, diperparah lagi gorengan pihak-pihak yang oportunis. Hidup yang wajar lebih bermartabat," tegas Tamtama.

Baca Juga:

Kelompok Tani Kampung Bayam Tolak Wacana Pj Heru Bangun Rusun Baru

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam. Rusun baru yang akan dibangun nanti memiliki 150 sampai 200 unit.

"Sudah sebulan menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi dengan pak asisten pembangunan untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok pada 2025," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan